Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah

Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah - Hallo sahabat CARA KAMOE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bangunan Cagar Budaya, Artikel Cagar Budaya, Artikel sejarah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah
link : Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah

Baca juga


Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah

Bangunan Cagar Budaya sudah seharusnya dijaga dan di lestarikan oleh warga masyarakat sekitar, pemerhati Cagar Budaya serta pihak-pihak terkait.
Namun apa jadinya jika sebuah Bangunan Cagar budaya yang seharusnya dijaga dan dilestarikan justru diratakan dengan tanah demi kepentingan bisnis seperti yang terjadi pada Bangunan Cagar Budaya bekas rumah Bung Tomo.
Rumah_Bung_Tomo_Bangunan_Cagar_Budaya_yang_Diratakan_dengan_Tanah
Rumah Bung Tomo sebelum dibongkar dan diratakan dengan tanah
Foto via : Citizen6

Bangunan bersejarah bekas Rumah Bung Tomo adalah salah satu Bangunan Cagar Budaya yang ada di wilayah pemerintahan Kota Surabaya.
Rumah yang terletak di Jalan Mawar 10-12, yang sempat menjadi tempat Bung Tomo membakar semangat arek-arek Suroboyo itu kini telah rata dengan tanah. Yang membuat miris adalah, proses pembongkaran rumah peninggalan bersejarah tersebut lolos dari perhatian publik.

baca juga post: Bangunan Sejarah Lawang Sewu

Ada faktor-faktor yang membuat rumah peninggalan bersejarah tersebut bisa dibongkar dan lolos dari perhatian publik.

Demi Kepentingan Bisnis

Rumah yang diketahui telah di ditetapkan sebagai BCB berdasarkan SK Wali Kota 188.45/004/402.1.04/1998. Dalam prasasti BCB tertulis, rumah Pak Amin (1935) tempat studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo.

Karena sebuah kepentingan bisnis, bangunan tersebut kini telah rata dengan tanah. Masyarakat, pemerhati Cagar Budaya serta pemerintah kecolongan hingga lahan seluas 15 x 30 meter itu dibeli oleh Plaza Jayanata dan dibongkar untuk dijadikan lahan parkiran.

Belum dimilikinya (SK) oleh pemilik bangunan dari pemerintah kota

Seperti dikutip dari suarasurabaya.net - Prof Dr Aminudin Kasdi, Anggota Tim Cagar Budaya Kota Surabaya mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan Surat Keputusan (SK) kepada pemilik Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Surabaya.
Rumah_Bung_Tomo_Bangunan_Cagar_Budaya_yang_Diratakan_dengan_Tanah
Kondisi bekas bangunan yang telah diratakan dengan tanah
Foto via: suarasurabaya
Karena itulah, seringkali pemilik BCB kesulitan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap bangunan bersejarah yang seharusnya dilindungi itu.

Semoga dengan adanya kejadian pembongkaran Bangunan Cagar Budaya bekas rumah Bung Tomo, kedepannya masyarakat dan dinas-dinas terkait lebih peduli untuk menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah yang ada.


Demikianlah Artikel Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah

Sekianlah artikel Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah dengan alamat link https://cara-kamoe.blogspot.com/2016/05/rumah-bung-tomo-bangunan-cagar-budaya.html

0 Response to "Rumah Bung Tomo : Bangunan Cagar Budaya yang Diratakan Dengan Tanah"

Posting Komentar